AlbumJadul

Tuesday, June 26, 2007

Ketika Profesionalisme Keperawatan Terancam

Keperawatan adalah sebuah profesi, di mana di dalamnya terdapat sebuah “body of knowladge' yang jelas. Profesi Keperawatan memiliki dasar pendidikan yang kuat, sehingga dapat dikembangkan setinggi-tingginya. Hal ini menyebabkan Profesi Keperawatan selalu dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia dalam upaya meningkatakan profesionalisme Keperawatan agar dapat memajukan pelayanan masyarakat akan kesehatan di negeri ini.1

Berdasarkan pemahaman tersebut dan untuk mencapainya, dibentuklah suatu Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan, yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatakan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Dalam melaksanakan hal ini tentunya dibutuhkan sumber daya pelaksana kesehatan termasuk di dalamnya terdapat tenaga keperawatan yang baik, baik dalam kuantitas maupun dalam kualitas.

Saat ini, di Indonesia pendidikan Keperawatan masih merupakan pendidikan yang bersifat vocational, yang merupakan pendidikan keterampilan, sedangkan idealnya pendidikan Keperawatan harus bersifat profesionalisme, yang menyeimbangkan antara teori dan praktik. Oleh karena itu diperlukan adanya penerapan Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan, yaitu dengan didirikannya lembaga-lembaga Pendikan Tinggi Keperawatan. Hal ini telah dilakukan oleh Indonesia dengan membentuk sebuah lembaga Pendidikan Tinggi Keperawatan yang dimulai sejak tahun 1985, yang kemudian berjalan berdampingan dengan pendidikan-pendidikan vocational.

Selanjutnya, dalam perjalanan perkembangan keprofesionalismeannya, ternyata keprofesionalismean Keperawatan sulit tercapai bila pendidikan vocational lebih banyak dari pada pendidikan yang bersifat profesionalisme, dalam hal ini pendidikan tinggi Keperawatan. Oleh karena itu, diperlukan adanya standarisasi kebijakan tentang pendidikan Keperawatan yang minimal berbasis S1 Keperawatan.

Terkait hal tersebut, Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan SK No 427/ dikti/ kep/ 1999, tentang landasan dibentuknya pendidikan Keperawatan di Indonesia berbasis S1 Keperawatan. SK ini didasarkan karena Keperawatan yang memiliki “body of knowladge” yang jelas, dapat dikembangkan setinggi-tingginya karena memilki dasar pendidikan yang kuat2. Selain itu, jika ditelaah lagi, penerbitan SK itu sendiri tentu ada pihak-pihak yang terkat yang merekomendasikannya, dalam hal ini yakni Departemen Kesehatan ( DepKes) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Jika dilihat dari hal ini, maka dapat disimpulkan adanya kolaborasi yang baik antara Depkes dan PPNI dalam rangka memajukan dunia Keperawatan di Indonesia.

Namun dalam kenyataannya tidaklah demikian. Banyak sekali kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Depkes yang sangat merugikan dunia keperawatan, termasuk kebijakan mengenai dibentuknya pendidikan Keperawatan DIV di Politeknik-politeknik Kesehatan (Poltekes), yang disetarakan dengan S1 Keperawatan, dan bisa langsung melanjutkan ke pendidikan strata dua (S2) dan juga. Padahal beberapa tahun lalu telah ada beberapa Program Studi Ilmu Keperawatan di negeri ini seperti PSIK Univesitas Sumatera Utara dan PSIK Universitas Diponegoro yang telah membubarkan dan menutup pendidikan DIV Keperawatan karena sangat jelas menghambat perkembangan profesi keperawatan. Selain itu masih beraktivitasnya poltekes-poltekes yang ada di Indonesia sekarang ini sebetulnya melanggar hukum Sistem Pendidikan Nasional yang ada tentang pendirian Poltekes, yakni Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Kedinasan, di mana pendirian Poltekes yang langsung berada dalam wewenang Depkes bertujuan dalam rangka mendidik pegawai negeri atau calon pegawai negeri di bidang kesehatan, sehingga setelah lulus, lulusan-lulusan Poltekes tersebut akan langsung diangkat menjadi pegawai negeri. Sedangkan saat ini, Poltekes bukan lagi merupakan Lembaga Pendidikan Kedinasan, sehingga para lulusannya tidak lagi mendapat ikatan dinas menjadi pegawai negeri. Oleh karena itu seharusnya Poltekes-poltekes yang sekarang ada ini tidak dapat lagi melakukan aktivitasnya memberikan pendidikan keperawatan.

Selain itu akhir-akhir ini Depkes telah membuat kebijakan yang mengghentikan utilisasi S1 Keperawatan, dan walaupun masih ada, mereka dijadikan perawat-perawat S1 yang siap dikirim ke luar negeri. Hal ini bertujuan untuk ”menggoalkan” DIV Keperawatan.

Sesungguhnya, sistem pelayanan kesehatan seperti apa yang akan diterapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Depkes di negeri ini ?

Apakah dibalik semua alasan sistematis yang disampaikan dalam membentuk pendidikan DIV Keperawatan sebetulnya alasan utamanya adalah karena Depkes tidak mau mengalami kerugian jika sampai Poltekes-poltekes yang ada tidak dapat berfungsi lagi ?

Pendirian S1 Keperawatan merupakan rekomendasi dari Departemen Kesehatan, tapi mengapa justru dalam kenyataannya S1 keperawatan dimatikan utilisasinya ? Di mana letak kelogikaannya ?

Perawat-perawat S1 yang dihasilkan dimana tenaga-tenaga mereka sangat dibutuhkan di negeri ini dikirim ke luar negeri, tetapi untuk perawat di negeri sendiri “cukup” dengan pendidikan vocational saja. Kebijakan seperti apa ini ? Akan dibawa ke mana dunia pelayanan kesehatan di negara kita ini ?

Hal ini tentu saja sudah sangat keterlaluan. Profesi Keperawatan secara sedikit demi sedikit melalui cara-cara yang sistematis dibawa pada jurang kehancuran. Tentunya kita sebagai calon-calon perawat profesional di masa depan tidak akan membiarkan profesi kita tidak dihargai di masa depan dan pelayanan kesehatan yang diterapkan sangat jauh dari pelayanan kesehatan standar yang seharusnya didapat oleh bangsa ini. Lalu langkah apa yang akan kita tempuh ?



1 Pers release Aksi Penolakan D IV Keperawatan di Semarang, 9 juni 2007



2 Bapak Hadi, S. Kp, M. Kp , Ketua Departemen Politik dan Hukum PPNI Pusat

No comments: