AlbumJadul

Monday, October 20, 2008

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil

P E N G U M U M A N

Nomor : 01/S.Peng/X-X.3/10/2008
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
TINGKAT SARJANA DAN DIPLOMA III
TAHUN ANGGARAN 2008/2009

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, lembaga negara yang mempunyai tugas pokok memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita, lulusan Sarjana dan Diploma III untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II / III dan ditempatkan pada Kantor Pusat/Kantor Perwakilan BPK-RI di seluruh Indonesia dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

I. FORMASI Sarjana (S1) dengan Fakultas/Jurusan/Program Studi :


NO

FAKULTAS

JURUSAN

PROGRAM STUDI

FORMASI

KODE JURUSAN

1

EKONOMI Akuntansi
Manajemen
Ilmu Ekonomi

Umum/Keuangan/SDM

130
16
10

AK
MN
SP

2

HUKUM Ilmu Hukum

35

HU

3

TEKNIK Teknik Sipil
Teknik Industri
Teknik Pertambangan/Geologi
Teknik Arsitektur

10
5
4
5

TS
TI
TP
TA

4

TEKNIK/MIPA Teknik Informatika/Komputer

10

TK

5

ILMU SOSIAL DAN
ILMU POLITIK
Ilmu Komunikasi /
Komunikasi Massa
Administrasi Negara/Publik

10

24

IK

AN

6

PERTANIAN Pertanian Teknologi Pertanian

5

PT

7

ILMU KEPERAWATAN Ilmu Keperawatan

5

IP

8

PSIKOLOGI Psikologi

5

PS

9

SASTRA Sastra Indonesia

2

SI


II. PERSYARATAN KHUSUS
  1. Persyaratan Akademis untuk Sarjana dan Diploma III (dalam skala 4)
    1. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori A,
      IPK : minimal 2,50 (dua koma lima nol);
    2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori B,
      IPK : minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
    3. Lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori A,
      IPK : minimal 3,00 (tiga koma nol);
  2. Usia
    1. Berusia setinggi-tingginya 30 tahun per tanggal 1 Mei 2009 untuk tingkat Sarjana;
    2. Berusia setinggi-tingginya 25 tahun per tanggal 1 Mei 2009 untuk tingkat Diploma III;
  3. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah sampai dengan diterimanya petikan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK-RI tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

III. PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil BPK-RI dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
    1. Mengisi Formulir Lamaran yang tersedia secara online pada website CPNS BPK-RI mulai tanggal 19 Oktober 2008 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2008 pada website CPNS BPK-RI http://cpns.bpk.go.id untuk memperoleh bukti registrasi pendaftaran yang print out-nya harus dilampirkan bersama dengan berkas lamaran.

    2. Mengirimkan Berkas Lamaran yang dilampiri print out bukti registrasi pendaftaran dan diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 01 Nopember 2008 serta ditujukan kepada :

      PANITIA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
      BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
      PO BOX 1401
      JKP 10210

  2. Berkas Lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b di atas terdiri dari :
    1. Surat Lamaran dengan ditulis tangan.
    2. Daftar Riwayat Hidup sesuai formulir yang dapat diunduh pada website CPNS BPK-RI.
    3. Pas foto terakhir ukuran 4x6 (berwarna) sebanyak 3 lembar
      (Bagian belakang foto ditulisi nama dan jurusan studi pelamar);
    4. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
    5. Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Ijazah Sementara dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Pembantu Dekan I/Direktur Program.

    6. Fotokopi Akte Kelahiran
    7. Surat Pernyataan belum menikah dan bersedia tidak menikah yang dapat diunduh pada website CPNS BPK-RI.

  3. Berkas Lamaran sebagaimana disebutkan pada angka 2 di atas, disusun rapi sesuai urutan di atas dimasukkan dalam map (warna bebas) dengan bagian depan map ditempeli print out bukti registrasi pendaftaran.

  4. Berkas lamaran sebagaimana disebutkan dalam angka 3 kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dan diberi KODE JURUSAN sesuai Kode Formasi pada kanan atas amplop.

  5. Panitia hanya menerima lamaran yang dilampiri print out register pendaftaran dan disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas serta tidak menerima lamaran dengan format lain.

  6. Bagi Pelamar yang menggunakan Surat Keterangan Lulus atau Ijazah Sementara harus dapat menunjukkan Ijazah Asli pada saat tahapan wawancara orientasi.

  7. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran.
  8. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
  9. Berkas lamaran yang diterima Panitia tidak dapat diminta kembali.
IV. TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI
  1. Seleksi penerimaan CPNS dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
    1. Administratif;
    2. Pengetahuan Umum, meliputi :
      1). Tes Potensi Akademik (TPA);
      2). English Proficiency Test ; dan
      3). Tes Pengetahuan Bahasa Indonesia (TPBI);
    3. Psikotes; serta
    4. Wawancara Orientasi.
  2. Pelamar yang telah memenuhi ketentuan pendaftaran dan persyaratan administratif akan dipanggil untuk mengikuti tahap seleksi Penerimaan CPNS berikutnya.

  3. Setiap Pelamar yang berhak mengikuti seleksi akan diumumkan per tahap melalui website CPNS BPK-RI http://cpns.bpk.go.id

  4. Surat panggilan untuk mengikuti ujian per tahap akan dikirim ke alamat peserta.
  5. Pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS akan dilaksanakan secara serempak di seluruh Indonesia berdasarkan pilihan lokasi ujian sebagaimana tercantum dalam website Penerimaan CPNS BPK-RI.

  6. Kartu Peserta Ujian (KPU) harus diambil sendiri oleh peserta ujian di kantor BPK sesuai dengan lokasi ujian dan jadwal waktu pengambilan dengan menunjukkan Surat Panggilan beserta kartu identitas diri (KTP asli) peserta.

  7. Jadwal pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian akan diumumkan melalui website Penerimaan CPNS BPK-RI.
  8. Apabila peserta belum menerima surat panggilan per pos, maka pengumuman melalui website CPNS BPK-RI dapat dianggap sebagai surat panggilan setelah dilaporkan dan dinyatakan benar oleh Panitia.

  9. Seleksi Penerimaan CPNS per tahap dilakukan dengan sistem gugur dan Keputusan kelulusan yang ditetapkan oleh Panitia tidak dapat diganggu gugat.

V. LAIN-LAIN
  1. Seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil BPK-RI sama sekali tidak dipungut biaya.
  2. Berkas Lamaran yang dikirim kepada Panitia Penerimaan CPNS BPK-RI Tahun 2008/2009 sebelum pengumuman ini diterbitkan dianggap tidak berlaku dan tidak diproses untuk pelaksanaan seleksi.

  3. Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap terakhir dan akan diangkat menjadi CPNS BPK RI wajib menyerahkan Ijazah Asli sesuai formasi untuk disimpan pada Biro SDM BPK RI selama 4 Tahun.

  4. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi dan akan diproses untuk pengusulan sebagai CPNS BPK-RI tetapi mengundurkan diri dan atau apabila selama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun ikatan wajib kerja yang telah diperjanjikan mengundurkan diri diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.

  5. Apabila dalam jangka waktu ikatan wajib kerja tersebut, CPNS atau PNS tidak melakukan kewajibannya dan atau melarikan diri dari kewajibannya dan atau setelah diumumkannya hasil seleksi tahap akhir penerimaan CPNS BPK-RI diketahui adanya data atau ketentuan yang tidak benar, BPK-RI akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan menjadi CPNS, memberhentikan sebagai PNS serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

  6. Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan CPNS BPK-RI 2008/2009 adalah website CPNS BPK-RI http://cpns.bpk.go.id

  7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penerimaan CPNS No. Telp: (021) 5704395 ext. 382/386 setiap hari kerja (jam 09.00 � 15.00 WIB) atau via e-mail ke panitiacpns@bpk.go.id.

VI. PENEMPATAN
  1. Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penerimaan tahun 2008/2009 akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BPK-RI di seluruh Indonesia untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia sesuai formasi yang ditetapkan.

  2. Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun.


Jakarta, 17 Oktober 2008
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
SEKRETARIS JENDERAL
selaku
Ketua Panitia
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Badan Pemeriksa Keuangan RI
Tahun 2008/2009
Drs. DHARMA BHAKTI, MA.
NIP. 060049770

No comments: