AlbumJadul

Friday, July 18, 2008

Pasca Aksi 12 Mei 2008


Bagaimana Masa Depan Undang-Undang Praktik Keperawatan Kita ???


Sebuah perjalanan kebersamaan Keperawatan pada tanggal 12 mei yang lalu berawal dari hasil Rakernas II PPNI, 17 – 19 Mei 2008 di Semarang, dimana disepakati pelaksanaan Gerakan Nasional Perawat Sukseskan Undang-undang Keperawatan dengan turun ke jalan melakukan demonstrasi ke DPR RI dan melakukan aksi simpatik, dengan tidak meninggalkan pelayanan dengan tujuan pem-blow up-an isu pentingnya UU Keperawatan ke masyarakat yang pada akhirnya memberi desakan kepada DPR RI untuk segera mengesahkan UU Keperawatan. Sebuah gerakan yang cukup fenomenal. Karena semua komponen keperawatan diminta untuk bersatu padu dihari tersebut.


Dan syukur alhamdulillah ternyata pada hari H, 12 mei 2008 hampir semua daerah serempak bergerak. Tak hanya dijantung Ibukota negara namun juga didaerah-daerah. Dimana di Jakarta peserta aksi merupakan gabungan dari perawat, mahasiswa dan beberapa institusi keperawatan jakarta dan beberapa kota dijawa(Bandung, pandeglang, semarang, etc). Serta didaerah seperti bogor, malang, yogyakarta, palembang, dan lainnya melakukan aksi simpatik didaerah masing-masing. Ya sebuah kebersamaan untuk kembali meningkatkan mutu kesehatan secara global dinegara ini dengan jalan memperkuat sisi legalitas dan perkembangan keprofesionalan keperawatan.


Dimana diharapkan dengan adanya sisi legalisasi ini semua komponen baik masyarakat, tim kesehatan terutama perawat, dan pemerintah bisa mendapat kemanfaatan dalam kuliatas pelayanan kesehatan nantinya. Betapa tidak, diera globalisasi ini masyarakat perlu adanya perlindungan dari praktik perawat, serta perlunya kualitas para perawat untuk bisa dimaintanance dan dipersiapkan semenjak mereka berada di dunia pendidikan yang terjaga standarisasinya hingga ke dunia kerja yang terjaga kompetensinya. Selanjutnya juga pemerintah bisa menerapkan kebijakan kesehatannya secara optimal dan efisien dikarenakan tenaga kesehatan yang ada benar – benar bertanggungjawab dan bertanggunggugat atas segala kinerjanya.


Oleh karena itu dalam peringatan Hari Perawat Sedunia ini Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sepertinya lebih mendorong disegerakannya disahkannya Undang-Undang Praktik Keperawatan. Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup profesi yang jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak (masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya), keterwakilan yang seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan, universal, keadilan, serta kesetaraan dan kesesuaian interprofesional (WHO,2002).


Selain itu kita bisa melakukan juga komparasi dengan negara-negara ASEAN seperti Philippines, Thailand, Singapore, Malaysia, sudah memiliki Undang Undang Praktik Keperawatan (Nursing Practice Acts) sejak puluhan tahun yang lalu.
Mereka siap untuk melindungi masyarakatnya dan lebih siap untuk menghadapi globalisasi perawat asing yang masuk ke negaranya dan perawatnya bekerja di negara lain. Ketika penandatanganan Mutual Recognition Arrangement di Philippines tahun 2006, posisi Indonesia, bersama dengan Vietnam, Laos dan Myanmar, yang belum memiliki Konsil Keperawatan.


Namun sebenarnya hal ini semua juga menjadikan pembelajaran bersama dalam berdinamika dan berkomitmen akan perjuangan diatas. Dimana ketika perjuangan RUU keperawatan kembali diblow up pada 12 mei kemarin memang menjadi kurang optimal karena banyak sekali isu nasional yang sedang silih berganti dibahas di Gedung Parlemen. Ini kaitannya dengan akhir periode kepengurusan mereka dan pemerintah sedang sibuk juga mempersiapakan regenerasinya. Pemilu 2009, BBM, Kasus Korupsi bahkan isu sosial yang jauh lebih senang dibahas diparlemen sehingga membuat tujuan aksi ini sedikit mendapat direspon yang membangun karena lebih terkesan janji-janji dari anggota parlemen. Dan akhirnya Komponen Perawat kembali harus menerima bahwa memang perjuangan ini masih jauh dan perlu evalusi tersendiri agar gerakan ini berkelanjutan.


Selain itu juga ketika gerakan ini digulirkan muncul sebuah tantangan terhadap semua komponen keperawatan akan tanggungjawab bersama mengenai kesiapannya. Siap untuk menjadi perawat yang benar-benar profesional, apakah Institusi-institusi pelayanan dan pendidikan siap menerapkan sistem baru yang mendukung praktek RUU Keperawatan sendiri, dan bahkan siapkah PPNI mempersiapkan komponen pendukung RUU itu sendiri. Karena memang gema dan rasionalisasi RUU inipun dikalang perawat belumlah masif disosialisasikan dan dibangun komitmen bersamanya. Ini butuh kerja keras dari semua komponen Perawat, meminjam istilahnya "Mulailah dari Sekarang, mulailah dari diri sendiri, dan mulailah dari yang kecil" tapi tentu akan lebih efektif bila kita secara bersama di bawah komando PPNI melakukanya dengan : "Mulailah dari saat ini dan seterusnya, Mulailah Dari kecil dan yang besar, Mulailah dari diri sendiri dan organisasi".

Itulah sedikit banyak pandangan pasca Aksi 12 Mei 2008. Semoga keinginan untuk memenuhi Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan yang berkualitas bisa dioptimalkan sejak dini. Karena sepertinya sekarang ini terjadi pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan, dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan, ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat penyakit dan gejala sebagai informasi. Sehingga masyarakat juga membutuhkan pelayanan keperawatan yang lebih mudah dijangkau, pelayanan keperawatan yang bermutu sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, dan memperoleh kepastian hukum kepada pemberian dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan segera terwujud.

No comments: