AlbumJadul

Thursday, May 29, 2008

RESPEKTIK SISTEM LAYANAN KEPERAWATAN PROFESIONAL DENGAN PENDEKATAN HOME CARE

PENDAHULUAN
Pembangunan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal (undang-undang kesehatan, 1992).untuk mencapai tujuan kesehatan ini, dan sesuai dengan visi pemerintah “Indonesia sehat tahun 2010”, Departemen kesehatan telah mengubah paradigmanya menjadi paradigma sehat (Healthy Paradigm) yang fokusnya pada upaya preventif dan promotif selain Kuratif /curatif, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap individu. Hal ini sesuai dengan definisi keperawatan menurut Virginia Henderson:

“The unique function of the nurse is to assist the individual, sick or well, in the performance of those activities contributing to health or its recovery (or to peaceful death) that he would perform unaided if he had the necessary strength, will or knowledge and to do this in such a way as to help him regain independencess soon as possible”


Perkembangan Keperawatan di Indonesia saat ini sangat pesat, hal ini disebabkan oleh :
1. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat sehingga informasi dengan cepat dapat diakses oleh semua orang sehingga informasi dengan cepat diketahui oleh masyarakat,
2. Perkembangan era globalisasi yang menyebabkan keperawatan di Indonesia harus menyesuaikan dengan perkembangan keperawatan di negara yang telah berkembang ,
3. Sosial ekonomi masyarakat semakin meningkat sehingga masyarakat menuntut pelayanan kesehatan yang berkualitas tinggi, tapi di lain pihak bagi masyarakat ekonomi lemah mereka ingin pelayanan kesehatan yang murah dan terjangkau.



Masalah-masalah kesehatan yang ada di Indonesia saat ini di pengaruhi oleh factor antara lain:
1. Pertambahan jumlah penduduk yang pesat dan semakin meningkatnya usia harapan hidup bagi masyarakat Indonesia menyebabkan semakin banyaknya usia lansia,
2. Krisis moneter yang berkepanjangan yang menyebabkan perekonomian masyarakat menjadi terpuruk dan semakin banyak masyarakat menjadi miskin, dan pelayanan kesehatan semakin tidak terjangkau,
3. Berubahnya pola penyakit selain dari penyakit-penyakit infeksi, penyakit degenatif semakin mening kat, sehingga memerlukan perawatan yang lebih lama,
4. Letak demografi Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau sulit untuk di jangkau.


Untuk mengatasi masalah masalah tersebut diatas diperlukan tenaga pelayanan kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan utama kepada individu, keluarga maupun masyarakat secara efektif dan terjangkau. Praktik keperawatan merupakan sumber yang paling memungkinkan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat karena tenaga keperawatan adalah tenaga kesehatan professional yang paling banyak tersebar sampai kepelosok sesuai dengan letak demografi, dan sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

PENGERTIAN HOME CARE
Di beberapa negara maju,” home care “ (perawatan di rumah ), bukan merupakan konsep yang baru, tapi telah dikembangkan oleh William Rathbon sejak tahun 1859 yang dia namakan perawatan di rumah dalam bentuk kunjungan tenaga keperawatan ke rumah untuk mengobati klien yang sakit dan tidak bersedia dirawat di rumah sakit.


Dari beberapa literatur pengertian “home care” adalah:

1. Perawatan dirumah merupakan lanjutan asuhan keperawatan dari rumah sakit yang sudah termasuk dalam rencana pemulangan (discharge planning ) dan dapat dilaksanakan oleh perawat dari rumah sakit semula, oleh perawat komunitas di mana pasien berada, atau tim keperawatan khusus yang menangani perawatan di rumah.

2. Perawatan di rumah merupakan bagian dari asuhan keperawatan keluarga, sebagai tindak lanjut dari tindakan unit rawat jalan atau puskesmas.

3. Pelayanan kesehatan berbasis dirumah merupakan suatu komponen rentang keperawatan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka, yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan akibat dari penyakit termasuk penyakit terminal.

4. Pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien individu dan keluarga, direncanakan, dikoordinasikan dan disediakan oleh pemberi pelayanan yang diorganisir untuk memberi pelayanan di rumah melalui staf atau pengaturan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) (warola,1980 dalam Pengembangan Model Praktek Mandiri keperawatan dirumah yang disusun oleh PPNI dan Depkes).

Keperawatan di rumah berkembang dengan pesat didukung oleh factor ekonomi yaitu semakin Tingginya biaya pelayanan di rumah sakit, keberhasilan sistem DRG (diagnosis related group) dapat menekan lamanya waktu rawat, dan kemajuan teknologi kesehatan dimana peralatan –peralatan yang semula dengan ukuran besar yang biasa dugunakan dirumah sakit sudah dikembangkan dalam bentuk yang lebih sederhana dan mudah digunakan dirumah. Beberapa alasan mengapa keperawatan kesehatan dirumah merupakan alternative yang banyak diminati oleh masyarakat antara lain: keperawatan dirumah dipersepsikan lebih hemat biaya, lingkungan memberikan efek yang terapeutik, pemberdayaan keluarga dalam asuhan klien lebih optimal, mengurangi lamanya waktu dirawat dirumah sakit, memberikan kesempatan bagi kasus tertentu yang memerlukan rawat lama misalnya penyakit kronis atau kasus terminal.





PENGERTIAN PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI
Menurut konsorsium Ilmu-ilmu Kesehatan (1992) praktek keperawatan adalah tindakan mandiri perawat professional / ners melalui kerjasama yang bersifat kolaboratif baik dengan klien maupun tenaga kesehatan lain dalam upaya memberikan asuhan keperawatan yang holistic sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individu dan berkelompok. Sementara praktik keperawatan profesional adalah tindakan mandiri perawat professional dengan menggunakan pengetahuan teoritik yang mantap dan kokoh mencakup ilmu dasar dan ilmu keperawatan sebagai landasan dan menggunakan proses keperawatan sebagai pendekatan dalam melakukan asuhan keperawatan (pokja keperwatan CHS,2002).
Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko- soiso- spiritual yang komprehensif, di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencagkup seluruh proses kehidupan manusia. Pelayanan keperawatan yang di berikan berupa bantuan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan dan kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri.
Praktik keperawatan sudah di atur dalam surat keputusan Menteri Kesehatan No.1239 tentang registrasi dan praktik keperawatan yang mengatur hak, kewajiban, dan kewajiban perawat, tindakan-tindakan keperawatan yang dapat dilakukan oleh perawat dalam menjalankan praktiknya, dan persyaratan praktik keperawatan dan mekanisme pembinaan dan pengawasan. Sekarang rancangan undang-undang tentang praktik keperawatan sudah di usulkan ke DPR untuk Mendapatkan pengesahan.

UNSUR-UNSUR INTI PRAKTIK KEPERAWATAN
Walaupun praktik keperawatan itu kompleks, ia juga dinamis, selalu merespon terhadap perubahan kebutuhan kesehatan, dan terhadap kebutuhan-kebutuhan perubahan sistem pelayanan kesehatan. Menurut WHO(1996), unsur-unsur inti keperawatan tergambarkan dalam kegiatan-kegiatan berikut :


1. Mengelola kesehatan fisik dan mental serta kesakitan, kegiatanya meliputi pengkajian, monitoring, koordinasi dan mengelola status kesehatan setiap saat bekerjasama dengan individu, Keluarga, maupun masyarakat. Perawatan mengkaji kesehatan klien, mendeteksi penyakit yang akut atau kronis, melakukan penelitian dan menginterpretasikannya, memilih dan memonitor interprensi tarapeutik yang cocok, dan melakukan semua ini dalam hubungan yang suportif dan carring. Perawat harus bisa memutuskan kapan klien dikelola sendiri dan kapan harus dirujuk ke profesi lain.

2. Memonitor dan menjamin kualitas praktik pelayanan kesehatan. Tanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan praktik professional, seperti memonitor kemampuan sendiri, memonitor efek-efek intervensi medis, mensupervisi pekerjaan – pekerjaan personil yang kurang terampil dan berkonsultasi dengan orang yang tepat. Karena ruang lingkup dan kompleksitas praktik keperawatan maka diperlukan ketrampilan- ketrampilan dan pemecahan masalah, berfikir kritis serta bertindak etis dan legal terhadap kualitas pelayanan yang diberikan dan tidak disriminatif.

3. Memberikan bantuan dan caring. Caring adalah bagian yang terpenting dalam praktik keperawatan. Bantuan termasuk menciptakan suasana penyembuhan, memberikan kenyamanan membangun hubungan dengan klien melalui asuhan keperawatan. Peran membantu seharusnya menjamin partisipasi penuh dari klien dalam perencanaan asuhan, pencegahan, dan treatmen dan asuhan yang diberikan. Perawat memberikan informasi penting mengenai proses penyakit, gejala- gejalanya, dan efek samping pengobatan.

4. Penyuluhan-penyuluhan kepada individu, keluarga maupun masyarakat mengenai masalah- masalah kesehatan adalah fungsi penting dalam keperawatan.

5. Mengorganisir dan mengola sistem pelayanan kesehatan. Perawat berpartisipasi dalam membentuk dan mengelolasistem pelayanan kesehatan, ini termasuk menjamin kebutuhan klien terpenuhi, mengatasi kekurangan staf, menghadapi birokrasi, membangun dan memelihara tim terapeutik, dan Mendapatkan asuhan spesialis untuk pasien. Perawat bekerja intersektoral dengan rumah sakit, puskesmas, institusi pelayanan kesehatan lain, dan sekolah. Profesi keperawatan harus mempengaruhi srategi kebijaksanaan kesehatan, baik tingkat local, regional maupun internasional, aktif terlibat dalam program perencanaan, pengalokasian dana, mengumpulkan, menganalisis dan memberikan informasi kepada semua level.

Melihat kepada kegiatan –kegiatan yang tergambar di atas maka praktik keperawatan dapat dilakukan oleh perawat professional yang mempunyai ketrampilan intelektual, ketrampilan teknikkal, dan ketrampilan interpersonal.


PRAKTIK KEPERAWATAN PROFESIONAL
Praktik keperawatan professional yang dikembangkan antara lain :
1. Praktik keperawatan di institusi rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lain.
2. Praktik keperawatan di luar institusi rumah sakit (praktik mandiri keperawatan ) dengan berbagai bentuk antara lain:
2.1 Praktik kesehatan di rumah (Home Health Care, Home Care)
2.2 Praktik keperawatan yang di lakukan secara berkelompok
2.3 Praktik keperawatan yang di lakukan secara individu /perorangan


Praktik keperawatan kesehatan kesehatan di rumah dapat dilakukan oleh seorang perawat professional baik secara mandiri maupun berkelompok setelah Mendapatkan surat ijin praktik perawat (SIPP). Praktik keperawatan dapat melalui suatu agensi (misalnya balai asuhan /pelayanan keperawatan), atau secara perorangan.

LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN DI RUMAH
Lingkup praktik keperawatan mandiri meliputi asuhan keperawatan perinatal, asuhan keperawatan neonantal, asuhan keperawatan anak, asuhan keperawatan dewasa, dan asuhan keperawatan maternitas, asuhan keperawatan jiwa dilaksanakan sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawabnya. Keperawatan yang dapat dilakukan dengan :
1. Melakukan keperawatan langsung (direct care) yang meliputi pengkajian bio- psiko- sosio- spiritual dengan pemeriksaan fisik secara langsung, melakukan observasi, dan wawancara langsung, menentukan masalah keperawatan, membuat perencanaan, dan melaksanakan tindakan keperawatan yang memerlukan ketrampilan tertentu untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang menyimpang, baik tindakan-tindakan keperawatan atau tindakan-tindakan pelimpahan wewenang (terapi medis), memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan dan melakukan evaluasi.

2. Mendokumentasikan setiap tindakan pelayanan yang di berikan kepada klien, dokumentasi ini diperlukan sebagai pertanggung jawaban dan tanggung gugat untuk perkara hukum dan sebagai bukti untuk jasa pelayanan kepertawatan yang diberikan.

3. Melakukan koordinasi dengan tim yang lain kalau praktik dilakukan secara berkelompok.

4. Sebagai pembela/pendukung(advokat) klien dalam memenuhi kebutuhan asuhan keperawatan klien dirumah dan bila diperlukan untuk tindak lanjut kerumah sakit dan memastikan terapi yang klien dapatkan sesuai dengan standart dan pembiayaan terhadap klien sesuai dengan pelayanan /asuhan yang diterima oleh klien.

5. Menentukan frekwensi dan lamanya keperawatan kesehatan di rumah dilakukan, mencangkup berapa sering dan berapa lama kunjungan harus di lakukan.


JENIS PELAYANAN KEPERWATAN DI RUMAH
Jenis pelayanan keperawatan di rumah di bagi tiga kategori yaitu :
1. Keperawatan klien yang sakit di rumah merupakan jenis yang paling banyak di laksanakan pada pelayanan keperawatan di rumah sesuai dengan alasan kenapa perlu di rawat di rumah. Individu yang sakit memerlukan asuhan keperawatan untuk meningkatkan kesehatannya dan mencegah tingkat keparahan sehingga tidak perlu dirawat di rumah sakit.

2. Pelayanan atau asuhan kesehatan masyarakat yang fokusnya pada pomosi dan prevensi. Pelayanannya mencankup mempersiapkan seorang ibu bagaimana merawat bayinya setelah melahirkan, pemeriksaan berkala tumbuh kembang anak, mengajarkan lansia beradaptasi terhadap proses menua, serta tentang diit mereka.

3. Pelayanan atau asuhan spesialistik yang mencakup pelayanan pada penyakit- penyakit terminal misalnya kanker, penyakit –penyakit kronis seperti diabet, stroke, hipertensi, masalah- masalah kejiwaan, dan asuhan pada anak.


MEKANISME PERAWATAN KESEHATAN DI RUMAH
Pasien/ klien yang memperoleh pelayanan kepewrawatan di rumah dapat merupakan rujukan dari klinik rawat jalan, unit rawat inap rumah sakit, maupun puskesmas . namun pasien/ klien dapat langsung menghubungi agensi pelayanan keperawatan di rumah atau praktek keperawatan per orangan untuk memperoleh pelayanan.
Mekanisme yang harus di lakukan adalah sebagai berikut:
1. Pasien / klien pasca rawat inap atau rawat jalan harus diperiksa terlebih dahulu oleh dokter untuk menentukan apakah secara medis layak untuk di rawat di rumah atau tidak.

2. Selanjutnya apabila dokter telah menetapkan bahwa klien layak dirawat di rumah, maka di lakukan pengkajian oleh koordinator kasus yang merupakan staf dari pengelola atau agensi perawatan kesehatan dirumah, kemudian bersama-sama klien dan keluarga, akan menentukan masalahnya, dan membuat perencanaan, membuat keputusan, membuat kesepakatan mengenai pelayanan apa yang akan diterima oleh klien, kesepakatan juga mencakup jenis pelayanan, jenis peralatan, dan jenis sistem pembayaran, serta jangka waktu pelayanan.

3. Selanjutnya klien akan menerima pelayanan dari pelaksana pelayanan keperawatan dirumah baik dari pelaksana pelayanan yang dikontrak atau pelaksana yang direkrut oleh pengelola perawatan dirumah. Pelayanan dikoordinir dan dikendalikan oleh koordinator kasus, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh tenaga pelaksana pelayanan harus diketahui oleh koordinator kasus.

4. Secara periodic koordinator kasus akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan apakah sudah sesuai dengan kesepakatan.



Persyaratan pasien / klien yang menerima pelayanan perawatan dirumah
1. Mempunyai keluarga atau pihak lain yang bertanggungjawab atau menjadi pendamping bagi klien dalam berinteraksi dengan pengelola

2. Bersedia menandatangani persetujuan setelah diberikan informasi (Informed consent)

3. Bersedia melakukan perjanjian kerja dengan pengelola perawatan kesehatan dirumah untuk memenuhi kewajiban, tanggung jawab, dan haknya dalam menerima pelayanan.


PENUTUP
Pelayanan keperawatan dirumah (Home health Care) adalah merupakan bentuk praktik keperawatan mandiri yang dapat diberikan oleh seseorang perawat professional sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. Praktik keperawatan mandiri ini merupakan sumber yang paling memungkinkan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk membantu pemerintah mewujudkan “Indonesia Sehat 2010” karena tenaga keperawatan adalah tenaga kesehatan professional yang paling banyak tersebar sampai kepelosok sesuai dengan letak demografi, dan sosial ekonomi masyarakat, karena praktik keperawatan dirumah banyak memberikan banyak manfaat seperti terpenuhinya berbagai kebutuhan keperawatan, biaya kesehatan lebih terkendali atau lebih hemat, dan peran keluarga dapat dioptimalkan. Praktik keperawatan mandiri ini merupakan salah satu peluang, tetapi harus dicermati dengan diundangkannya undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang praktik keperawatan, pelaksana praktik keperawatan harus melaksanakan praktiknya dengan bertanggung jawab dan berkualitas, sehingga dapat melindungi keselamatan klien, dan akan terhindar dari tuntutan.


SUMBER
Helwiah.2004.Home Care Sebagai Bentuk Praktik Mandiri Perawat Di Rumah dalam Juornal Kepewatan Universitas Padjadjaran Bandung Vol 5 No. IX Tahun 2004. PSIK FK Unpad Bandung.

Thursday, May 8, 2008

Seruan Aksi Bersama

Aksi Nasional Keperawatan 12 Mei 2008

Langkah awal meng’goal”kan Undang-undang Keperawatan


Pentingnya Undang-Undang keperawatan

Keperawatan merupakan salah satu profesi dalam dunia kesehatan. Sebagai profesi, tentunya pelayanan yang diberikan harus profesional, sehingga para perawat/ ners harus memilki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta memperhatikan kode etik dan moral profesi agar masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperawatan yang bermutu.


Saat ini 40% - 75% pelayanan di rumah sakit merupakan pelayanan keperawatan (Swansburg, 1999). Hal ini dikarenakan telah terjadi pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat penyakit dan gejala sebagai informasi, bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen, 1996). Berdasarkan hasil penelitian Direktorat Keperawatan dan PPNI mengenai kegiatan perawat di Puskesmas, ternyata lebih dari 75% dari seluruh kegiatan pelayanan adalah kegiatan pelayanan keperawatan (Depkes, 2005). Dari sini kita dapat menyadari bahwa perawat berada pada posisi kunci dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masayarakat, sehingga diperlukan suatu regulasi yang jelas dalam mengatur pemberian asuhan keperawatan dan perlindungan hukum pun mutlak didapatkan oleh perawat.


Tetapi bila kita lihat realita yang ada, dunia keperawatan di Indonesia masih memprihatinkan. Fenomena “gray area” pada berbagai jenis dan jenjang keperawatan yang ada maupun dengan profesi kesehatan lainnya masih sulit dihindari. Berdasarkan hasil kajian (Depkes & UI, 2005 ) menunjukkan bahwa terdapat perawat yang menetapkan diagnosis penyakit (92,6%), membuat resep obat (93,1%), melakukan tindakan pengobatan di dalam maupun di luar gedung Puskesmas (97,1%), melakukan pemeriksaan kehamilan (70,1%), melakukan pertolongan persalinan (57,7%), melaksanakan tugas petugas kebersihan (78,8%), dan melakukan tugas admisnistrasi seperti bendahara, dll (63,6%).


Pada keadaan darurat, “gray area” sering sulit dihindari. Dalam keadaan ini, perawat yang tugasnya berada di samping klien selama 24 jam sering mengalami kedaruratan klien sedangkan tidak ada dokter yang bertugas. Hal ini membuat perawat terpaksa melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya demi keselamatan klien. Tindakan yang dilakukan tanpa ada delegasi dan petunjuk dari dokter, terutama di Puskesmas yang hanya memiliki satu dokter yang berfungsi sebagai pengelola Puskesmas, sering menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan. Fenomena ini tentunya sudah sering kita jumpai di berbagai Puskesmas terutama di daerah-daerah terpencil. Dengan pengalihan fungsi ini, maka dapat dipastikan fungsi perawat akan terbengkalai, dan tentu saja hal ini tidak mendapatkan perlindungan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara professional.


Kemudian fenomena melemahnya kepercayaan masyarakat dan maraknya tuntutan hukum terhadap praktik tenaga kesehatan termasuk keperawatan, sering diidentikkan dengan kegagalan upaya pelayanan kesehatan. Padahal perawat hanya melakukan daya upaya sesuai disiplin ilmu keperawatan.


Dari beberapa kenyataan di atas, jelas bahwa diperlukan suatu ketetapan hukum yang mengatur praktik keperawatan dalam rangka menjamin perlindungan terhadap masyarakat penerima pelayanan asuhan keperawatan serta perawat sebagai pemberi pelayanan asuhan keperawatan. Hanya perawat yang memenuhi persyaratan yang mendapatkan izin melakukan praktik keperawatan.


Untuk itu diperlukan Undang-undang Praktik keperawatan yang mengatur keberfungsian Konsil Keperawatan sebagai badan regulator untuk melindungi masyarakat. Fungsi Konsil keperawatan, sebagai Badan Independen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, yakni mengatur sistem registrasi, lisensi, dan sertifikasi bagi praktik perawat (PPNI, 2006). Dengan adanya Undang-undang Praktik Keperawatan maka akan terdapat jaminan terhadap mutu dan standar praktik, di samping sebagai perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima asuhan keperawatan.


Seruan Aksi Nasional Perawat sukseskan UU Keperawatan.

Saat ini desakan dari seluruh elemen keperawatan akan perlunya UU Keperawatan semakin tinggi. Uraian di atas cukup menggambarkan betapa pentingnya UU Keperawatan tidak hanya bagi perawat sendiri, melainkan juga bagi masyarakat selaku penerima asuhan keperawatan. Sejak dilaksanakannya Lokakarya Nasional Keperawatan tahun 1983 yang menetapkan bahwa keperawatan merupakan profesi dan pendidikan keperawatan berada pada pendidikan tinggi, berbagai cara telah dilakukan dalam memajukan profesi keperawatan.


Pada tahun 1989, PPNI sebagai organisasi profesi perawat di Indonesia mulai memperjuangkan terbetuknya UU Keperawatan. Berbagai peristiwa penting terjadi dalam usaha mensukseskan UU Keperawatan ini. Pada tahun 1992 disahkanlah UU Kesehatan yang di dalamnya mengakui bahwa keperawatan merupakan profesi ( UU Kesehatan No.23, 1992). Peristiwa ini penting artinya, karena sebelumnya pengakuan bahwa keperawatan merupakan profesi hanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah ( PP No.32, 1966). Dan usulan UU Keperawatan baru disahkan menjadi Rancangan Undang-uandang ( RUU) Keperawatan pada tahun 2004.


Perlu kita ketahui bahwa untuk membuat suatu undang-undang dapat ditempuh dengan dua cara yakni melalui Pemerintah (UUD 1945 Pasal 5 ayat 1) dan melalui DPR (Badan Legislatif Negara). Selama hampir 20 tahun ini PPNI memperjuangkan UU Keperawatan melalui Pemerintah, dalam hal ini Depkes RI. Dana yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Tapi kenyataannya hingga saat ini RUU keperawatan berada pada urutan 250-an pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang pada tahun 2007 berada pada urutan 160 ( PPNI, 2008).

Berdasarkan hal tersebut, akhirnya PPNI merubah haluan dalam memperjuangkan UU Keperawatan, yakni dengan melalui DPR RI.


Tentunya, pengetahuan masyarakat akan pentingnya UU Keperawatan mutlak diperlukan. Hal ini terkait status DPR yang merupakan lembaga perwakilan rakyat, sehingga pembahasan-pembahasan yang dilakukan merupakan masalah yang sedang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, pencerdasan kepada masyarakat akan pentingnya UU Keperawatn harus dilakukan agar masyarakat merasa butuh dan usulan UU Keperawatan pun masuk dalam agenda DPR RI.


Berkaitan dengan itu, pada Rakernas II PPNI, 17 – 19 Mei 2008 di Semarang, disepakati pelaksanaan Gerakan Nasional Perawat Sukseskan Undang-undang Keperawatan dengan turun ke jalan melakukan demonstrasi ke DPR RI dan melakukan aksi simpatik, dengan tidak meninggalkan pelayanan dengan tujuan pem-blow up-an isu pentingnya UU Keperawatan ke masyarakat yang pada akhirnya memberi desakan kepada DPR RI untuk segera mengesahkan UU Keperawatan.



(By Chandra A2005, FIK UI)

Mari Sukseskan Perjuangan ini. Mungkin Memang Perlu Waktu Yang Lama...Tapi Kalau tak dimulai sejak dini Maka Perjuangan Ini Akan terus Stagnan. So Luangkan waktu-waktu kita